Kekuatan Media Sosial dalam Pemberantasan Korupsi dan Black Campaign

Media sosial saat ini menjadi salah satu alat penyebaran informasi paling cepat di dunia. Hanya dalam hitungan detik, sebuah informasi bisa menyebar dengan sangat cepat melalui media sosial. Jarak tidak lagi menjadi sebuah halangan dalam penyebaran sebuah informasi dalam era internet seperti sekarang ini. Namun sayangnya kemudahan penyebaran informasi melalui media sosial ini banyak disalah gunakan oleh beberapa pihak untuk menyebarkan berita bohong atau hoax terutama menjelang pemilihan umum seperti tahun ini untuk saling menjatuhkan lawan politiknya atau yang biasa dikenal dengan black campaign.



BSI (Bina Sarana Informatika) Yogyakarta bekerjasama dengan Forum Akademisi Indonesia dan Kepolisian Daerah Yogykarta menggelar seminar dengan tema "Kekuatan Media Sosial dalam Pemberantasan Korupsi dan Black Campaign" bertempat di Hotel Grand Serela, Yogyakarta pada 25 April 2018 yang menghadirkan 3 narasumber yaitu Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo, Sudirman Said, dan Abdullah Hehamahua yang bertujuan untuk mengajak peserta yang hadir untuk menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan berita bohong.

Menurut Kombes Pol Drs. Gatot Agus Budi Utomo yang merupaka Ditreskrimsu Polda DIY ini jenis hoax yang paling banyak ditemukan saat ini adalah tentang sosial politik dan SARA. Pembunuhan karakter terhadap lawan atau kompetitor sering dilakukan dengan cara menyebarkan fitnah, kebohongan, atau tuduhan tanpa bukti. Berita bohong tersebut disebarkan melalui media sosial atau website yang dibuat khusus. 

Pada tahun 2016 saja tercatat ada lebih dari 800.000 situs yang sengaja dibuat untuk menyebarkan berita bohong. Setiap menit situs-situs tersebut selalu mengeluarkan hoax yang kemudian dibagikan oleh ratusan bahkan ribuan orang tanpa kroscek tentang isi berita terlebih dahulu. Menurut Pasal 28 UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan info yang ditujukan untuk individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. 

Oleh karena itu diperlukan sikap kritis sebelum menyebarkan informasi yang kita terima apakah informasi tersebut merupakan fakta atau hanya sebuah prasangka saja. Selain itu kita juga harus berpikir apakah berita yang akan kita bagikan tersebut bermanfaat bagi banyak orang atau hanya akan menyulut permusuhan.

Media sosial juga bisa menjadi salah satu alat untuk pemberantasan korupsi. Menurut Sudirman Said yang pernah menjabat sebagai Menteri ESDM tersebut menjelaskan bahwa adalah salah satu pejabat daerah yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi berkat laporan masyarakat yang melihat indikasi kecurangan yang dilakukan oleh pejabat tersebut. Sampai saat ini setidaknya 476 pejabat publi dan 98 kepala daerah yang ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi. 

Di akhir bagian seminar ini, Abdullah Hehamua mengatakan bahwa masyarakat bisa mulai pencegahan tindakan korupsi bisa dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga. Abdullah Hehamahua juga menambahkan bahwa korupsi sudah sangat mengakar sangat kuat di Indonesia. Pria yang bekerja sebagai penyidik KPK ini mengatakan bahwa tantangan untuk pemberantasan korupsi sangat berat. Banyak tindakan ancaman yang dilakukan oleh para koruptor untuk menyurutkan langkah KPK seperti yang dilakukan terhadap Novel Baswedan. Oleh karena itu pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara jihad.

No comments:

Post a Comment